Selasa, 14 Juni 2011

Bid'ah dan Sunnah

H

ingga sekarang, sebagian kecil dari saudara-saudara kita seagama masih sering terjebak dalam sikap memutlakkan pendapat sendiri sebagai yang paling benar sehingga cenderung menghakimi dan memvonis orang atau kelompok lain. Di antara vonis-vonis yang masih muncul ke permukaan adalah vonis bid'ah-sesat terhadap amalan-amalan tertentu yang sesungguhnya (kalau dilacak secara cermat) ternyata bukan bid'ah, melainkan justru sunnah yang memang layak dilestarikan oleh setiap Muslim dan Mukmin. Hanya karena keterbatasan referensi, maka vonis bid'ah tidak kunjung hilang, sehingga peringatan maulid Nabi yang diselenggarakan karena kecintaan kepada makhluk terbaik di langit dan bumi ini pun disebut sebagai bid'ah-sesat yang diancam dengan neraka; demikian pula penggunaan alat penghitung dzikir (tasbih), wirid berjamaah, amalan-amalan thariqat, dan lain sebagainya.

Tulisan ini tidak bermaksud mengemukakan dalil-dalil tentang aktivitas-aktivitas ini, dan tidak pula bermaksud memperuncing khilafiah antara pihak pemvonis dan yang divonis. Tujuan pokok tulisan semata-mata untuk menambah wawasan keislaman, khususnya tentang pengertian bid'ah dan contoh-contoh bid'ah yang bergulir dalam sejarah dan yang justru dilakukan oleh para sahabat Nabi.

Pengertian dan Hakikat Bid’ah

Dalil yang sering dikemukakan oleh saudara-saudara kita yang seringkali memvonis bid’ah terhadap amalan-amalan tertentu adalah hadis Nabi saw. yang sangat terkenal dan berbunyi:

وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Hindarilah perkara-perkara yang baru (diada-adakan), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1]

Untuk memahami hadis tersebut secara baik dan menerapkannya secara benar terhadap persoalan-persoalan konkret tampaknya sangat penting dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata bid’ah.

Dari segi bahasa, bid’ah berasal dari kata bada’a yang dalam kamus Mukhtâr al-Shihâh diartikan dengan ikhtara’a,[2] sedangkan dalam Lisân al-‘Arab diartikan dengan ansya-a wa bada-a.[3] Kedua makna yang ditunjukkan dalam dua kamus yang sangat terkenal itu pada dasarnya sama: ‘mengadakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada’.

Bid’ah memang berarti mengadakan atau menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Bid’ah adalah wujud konkret sebuah prakarsa, baik dalam masalah ibadah maupun dalam soal muamalah. Merintis suatu perbuatan, jalan atau cara, dalam kebaikan atau dalam keburukan, adalah bid’ah; tetapi merintis cara atau jalan baru yang dilakukan dalam rangka kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah, sesungguhnya justru menjadi bagian penting dari ajaran agama.

Dalam kaitan ini, hadis Nabi berikut—sebuah hadis yang sangat populer karena dikutip dalam banyak kitab hadis—barangkali perlu disimak dengan seksama kandungan maknanya agar kita tidak terlalu sempit dalam memandang agama. Dalam hadis Jarir ibn ‘Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء

“Barangsiapa merintis (membuat atau meletakkan) jalan yang baik dalam Islam, maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa merintis (membuat atau meletakkan) jalan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa mereka.”[4]

Makna yang paling tepat untuk kata Arab sanna – yasunnu adalah “merintis” atau melakukan sesuatu pertama kali yang selanjutnya dapat dilakukan oleh orang lain. Makna ini dapat dipahami dari ungkapan Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab-nya:

كل من ابتدأ أمرا عمل به قوم بعده قيل هو الذي سنه

“Setiap orang yang memulai suatu perkara yang kemudian perkara itu dikerjakan oleh orang-orang sesudahnya, maka dikatakan, dialah orang yang ‘merintis’ perkara itu.”[5]

Ini berarti bahwa yang dimaksud dengan kata sunnah dalam hadis Nabi di atas adalah “jalan atau perkara baru yang dirintis” atau “prakarsa”; dan perkara-perkara yang dirintis oleh seseorang, atau yang disebut dengan prakarsa, adakalanya baik sehingga disebut sunnah hasanah, dan adakalanya buruk sehingga disebut sunnah sayyi-ah, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis di atas. Dalam kaitan ini, kata sunnah (bukan sunnah dalam pengertiannya sebagai perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi) sama maknanya dengan kata bid’ah.

Banyak ulama, seperti Imam al-Syafi’i, al-Qurthubi, dan yang lain-lain, membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah hasanah ‘bid’ah yang baik’ (atau bid’ah mahmûdah ‘bid’ah yang terpuji’), dan bid’ah sayyiah ‘bid’ah yang buruk’ (atau bid’ah madzmûmah ‘bid’ah yang tercela’), sebagaimana halnya sunnah dalam pengertian ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sunnah hasanah dan sunnah sayyiah. Bid’ah yang sesuai, sejalan, atau selaras dengan sunnah Nabi maka ia adalah bid’ah yang baik (hasanah), dan bid’ah yang menyalahi, menyimpang, atau bertentangan dengan sunnah Nabi maka ia bid’ah yang buruk (sayyiah).

Imam al-Nawawi, penulis Syarah Shahih Muslim yang sangat terkenal dan tidak seorang pun mengingkari kapasitasnya, bahkan mengatakan hal yang senada dengan hadis “man sanna sunnatan hasanah …” tetapi beliau menggunakan kata yang seakar dengan kata bid’ah di dalam kitab itu:

ان كل من ابتدع شيئا من الشر كان عليه مثل وزر كل من اقتدى به في ذلك العمل مثل عمله إلى يوم القيامة ومثله من ابتدع شيأ من الخير كان له مثل أجر كل من يعمل به إلى يوم القيامة

“Setiap orang yang ‘menciptakan’ suatu amal keburukan, maka dia ikut menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya dalam amal itu hingga hari kiamat; dan setiap orang yang ‘menciptakan’ suatu amal kebaikan, maka dia memperoleh pahala yang sama dengan pahala orang yang melakukan amal itu hingga hari kiamat.”[6]

Bagi orang-orang yang memahami bahasa Arab, sebenarnya tidak diperlukan lagi penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata ibtada’a yang digunakan Imam al-Nawawi dalam ungkapan di atas; ibtada’a artinya “berbuat bid’ah” atau “menciptakan perkara baru yang sebelumnya tidak ada”.

Memaknai bid’ah dengan “prakarsa” dilakukan juga oleh seorang ulama besar yang sangat moderat asal Tuban, Jawa Timur, yaitu H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini dalam buku beliau yang sarat dengan informasi mengenai khilafiyah. Buku itu berjudul Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah dan sangat layak disimak oleh kaum wahabi dan orang-orang yang sepaham dengan mereka, agar mereka memperoleh tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga mereka tercerahkan dan tidak mudah menuduh sesat semua bid’ah.

Jadi, yang dimaksud dengan bid’ah sesat yang diungkapkan oleh Nabi tiada lain adalah setiap jalan buruk yang dirintis, atau setiap prakarsa atau perkara baru yang buruk, yaitu yang bertentangan secara nyata dengan ketentuan nash-nash al-Quran dan al-Sunnah.

Satu hal yang pasti dalam kaitan ini adalah bahwa tidak ada penjelasan sedikit pun dari Nabi saw., apakah prakarsa atau bid’ah itu berlaku masanya sesudah beliau wafat (yaitu setelah agama Islam dinyatakan sudah sempurna) ataukah yang juga berlangsung pada masa Rasulullah masih hidup, yaitu di sela-sela turunnya wahyu; sehingga bukan pada tempatnya apabila membatasi bid’ah pada perkara-perkara yang berlangsung sesudah masa Nabi saja, sebab hal ini bertentangan dengan satu kenyataan bahwa para sahabat pada masa beliau juga sering melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan dan/atau diperintahkan oleh Nabi, bahkan dalam soal ibadah sekalipun. Sebuah riwayat yang dikutip oleh Imam al-Bukhari dan juga oleh imam-imam hadis lainnya menunjukkan apa yang dimaksud dengan kenyataan itu.

عن رفاعة بن رافع الزرقي قال ثم كنا يوما نصلي وراء النبي صلى الله عليه وسلم فلما رفع رأسه من الركعة قال سمع الله لمن حمده قال رجل وراءه ربنا ولك الحمد حمدا طيبا مباركا فيه فلما انصرف قال من المتكلم قال أنا قال رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها أولا

Dari Rifa’ah ibn Rafi’ al-Zarqi, ia berkata: Pada suatu hari saya salat di belakang Nabi saw.; kemudian ketika bangun dari ruku’, beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah ‘semoga Allah mendengarkan orang yang memujinya’, dan seorang makmum mengucapkan allahumma lakal hamdu katsiran thayyiban mubarakan fihi ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, pujian yang banyak, penuh berkah, dan baik’. Ketika beliau selesai salat, beliau langsung bertanya, ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Orang itu menjawab, ‘Saya wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, “Tadi aku melihat tiga puluh lebih malaikat berebutan siapa yang akan mencatat doa itu pertama kali.”

Riwayat di atas dikutip dalam Shahih al-Bukhari (I/275), Shahih Muslim (I/419), Shahih Ibn Khuzaymah (I/237), Shahih Ibn Hibban (V/236), al-Mustadrak (I/348), Sunan Abi Dawud (I/204), al-Sunan al-Kubra (I/222), Sunan al-Nasai al-Mujtaba (II/132), Muwaththa’ Malik (I/211), Musnad al-Bazzar (IX/272-273); al-Mu’jam al-Awsath (VII/97), Musnad Ahamd (III/167), dan kitab-kitab hadis lainnya.

Dari matan hadis tersebut mudah dipahami bahwa doa yang diucapkan seorang makmum yang salat di belakang Rasulullah itu merupakan prakarsanya sendiri, dan Nabi tidak melarangnya, melainkan justru memujinya, padahal beliau pernah bersabda, “Shallu kama raaytumuni ushalli ‘Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat’.”

Apabila dikatakan, “Itu ‘kan pada masa Nabi dan kejadian semacam itu sudah jamak, karena apa yang disebut Sunnah Nabi bukan hanya perkataan dan perbuatan beliau, melainkan juga ketetapan (taqrir) beliau, yaitu segala sesuatu yang didiamkan atau dikukuhkan oleh beliau.”

Kalau kita mengacu pada pengertian bid’ah sebagai “prakarsa” atau “cara yang dirintis”, maka pertanyaan di atas tidak perlu dijawab lagi. Namun, agar semakin jelas, mari kita lacak lafal kullu ‘semua atau segala’ dalam hadis kullu bid’atin dhalalah ‘semua bid’ah adalah sesat’ yang dijadikan dalil utama oleh pakar-pakar bid’ah untuk menghantam semua jenis perkara baru sebagai bid’ah sesat.

Dalil Umum Menunjuk Pada Pengertian Khusus

Kata kull dalam hadis di atas bersifat umum tetapi mengandung pengertian khusus. Bahwa hal semacam itu seringkali melekat pada nash-nash, baik al-Quran maupun al-Hadis, tidak perlu dipertentangkan. Dari contoh-contoh ayat berikut akan dapat dipahami apa yang dimaksudkan dengan lafal umum yang menunjuk pada pengertian khusus.

تدمر كل شيء بأمر ربها فأصبحوا لا يرى إلا مساكنهم كذلك نجزي القوم المجرمين

“(Angin taufan itu) menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya; maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat-tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberikan balasan kepada orang-orang yang pendosa.” (Q.S. al-Ahqaf, 46: 25).

Kata kull dalam ayat di atas secara harfiah bermakna “segala/semua” dan kata ini bersifat umum, tetapi ia menunjuk hanya pada “kaum Tsamud”, bukan yang lain. Kalau kata kull dalam ayat itu diterjemahkan secara harfiah dan apa adanya, maka berarti bahwa yang dihancurkan oleh angin topan itu adalah semua yang ada di langit dan di bumi tanpa ada perkecualian, bahkan juga langit dan bumi itu sendiri, berikut dengan segala isinya; dan itu berarti kiamat.

Hal senada dapat disimak dalam firman Allah:

إني وجدت امرأة تملكهم وأوتيت من كل شيء ولها عرش عظيم

“(Burung Hud-Hud berkata:) Sesungguhnya aku menemukan seorang wanita (Ratu Balqis) yang memerintah mereka dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S. al-Naml, 27: 23).

Apa yang diberikan Allah kepada Ratu Balqis seperti yang disaksikan dan dikatakan oleh Hud-Hud dalam ayat di atas bukan “segala sesuatu” dalam pengertiannya yang harfiah; sebab dia tidak dianugerahi apa yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman a.s., seperti kemampuan berkomunikasi dengan binatang dan makhluk-makhluk lainnya. Ini berarti bahwa ungkapan kull di dalam ayat di atas bersifat umum tetapi menunjuk pada pengertian khusus, yaitu terbatas hanya pada “segala sesuatu” yang dianugerahkan kepada Ratu Balqis.

Dalam hadis pun, persoalan ‘am (umum) dan khash (khusus) tersebut sudah biasa muncul. Sebutlah, misalnya, sabda Nabi dalam hadis Abu Hurairah:

كل بن آدم تأكل الأرض إلا عجب الذنب منه خلق وفيه يركب

Semua anak Adam akan hancur dimakan tanah kecuali tulang tengkorak; dari tanah dia diciptakan dan di tanah dia dibentuk dan disusun ulang.”[7]

Dalam hadis di atas disebutkan kull ibn Adam ‘semua anak Adam’. Hadis ini juga secara harfiah berlaku atau bersifat umum, tetapi tidak berarti bahwa jasad “semua” anak Adam pasti dimakan tanah. Sebab, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada golongan-golongan hamba Allah yang jasad mereka tetap utuh, tidak dimakan tanah, karena Allah sendiri telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad mereka. Mereka adalah para nabi, syuhada, ulama, dan para pemikul al-Quran. Dalam hadis shahih yang dikutip oleh banyak ahli hadis disebutkan:

إن الله عز وجل قد حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad para nabi.”[8]

Jadi, kembali ke hadis “bid’ah” yang selalu dijadikan hujjah untuk menghantam seluruh jenis bid’ah oleh pakar-pakar bid’ah, lafal kull dalam hadis itu—sekali lagi—bersifat umum tetapi menunjuk pada pengertian khusus, yaitu hanya terbatas pada jenis-jenis bid’ah yang menimbulkan madarat dan menyimpang dari ketentuan syara’ secara esensial.

Kalau kenyataan ini tetap ditolak, dan saudara-saudara kita dari kaum wahabi atau yang sepaham dengan mereka tetap “berkeyakinan” bahwa yang dimaksud dengan bid’ah adalah semua perkara baru yang tidak pernah dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Nabi, tanpa memandang keriteria baik atau buruk, manfaat atau madarat, maka mau tak mau mereka “wajib” memasukkan nama Abu Bakar ash-Shiddiq dan ‘Umar ibn Khaththab sebagai pelopor-pelopor bid’ah, dan tentu tidak perlu lagi berdalih (misalnya): “Mereka lain, dong!”

Abu Bakar Berbuat Bid’ah

Pada suatu ketika ‘Umar ibn al-Khaththab mendesak Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq r.a. agar segera mengumpulkan wahyu yang terserak karena banyaknya sahabat penghafal al-Quran yang gugur dalam Perang Yamamah sehingga dikhawatirkan banyak ayat al-Quran yang lenyap bersama mereka. “Perang Yamamah telah memakan banyak korban, termasuk sahabat-sahabat penghafal al-Quran,” kata ‘Umar membuka percakapan dengan Khalifah. “Aku khawatir sekali peperangan itu akan menggugurkan para penghafal al-Quran di seluruh negeri, sehingga banyak ayat al-Quran yang hilang. Menurut hematku, alangkah baiknya apabila Anda memerintahkan pengumpulan al-Quran (menjadi satu mushaf),” kata ‘Umar lebih lanjut. Khalifah menjawab:

كيف أفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan Rasulullah saw.?”—dengan kata lain: “Bagaimana mungkin aku melakukan bid’ah?”. ‘Umar berkata, “Demi Allah, ini perbuatan yang baik.” Dan ‘Umar terus mengulangi usulannya tentang pengumpulan al-Quran, sehingga “Allah membuka dadaku sebagaimana Dia telah membuka dada ‘‘Umar , dan aku sependapat dengan ‘Umar mengenai hal itu,” kata Abu Bakar pada akhirnya.[9]

Mari kita simak kembali apa yang diucapkan Abu Bakar ketika pertama kali mendengar usulan ‘Umar . “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah?” Ungkapan ini sama maknanya dengan “Bagaimana mungkin aku berbuat bid’ah?” Abu Bakar sudah tahu secara pasti bahwa apa yang diusulkan ‘Umar itu tidak pernah dilakukan dan bahkan tidak pernah diperintahkan oleh Nabi, karena itu beliau tidak langsung menyetujui usulan ‘Umar melainkan menjawabnya dengan ungkapan itu karena kehati-hatian beliau. Baru setelah melalui perenungan yang cermat, pada akhirnya beliau menyetujui usulan ‘Umar ibn al-Khaththab.

‘Umar ibn al-Khaththab Berbuat Bid’ah

Salat tarawih berjamaah di masjid tidak dilakukan oleh Rasulullah saw. secara terus-menerus karena khwatir menjadi wajib sehingga memberatkan para sahabat. Dalam kaitan ini, beliau bersabda, “Aku tidak meragukan kedudukan kalian, tetapi aku khawatir salat tarawih berjamaah itu diwajibkan atas kamu kemudian kalian tidak mampu melakukannya.”[10]

Salat tarawih berjamaah mulai populer pada masa ‘Umar ibn al-Khaththab. Pada suatu malam di bulan Ramadan, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi ke masjid bersama ‘‘Umar, dan ternyata di masjid banyak sekali orang yang melakukan salat (tarawih) sendiri-sendiri, saling terpisah antara yang satu dan yang lain. ‘Umar berkata, “Andaikata mereka berjamaah pada satu qari‘ (imam), tentu hal itu lebih utama.” ‘Umar kemudian berketetapan menghimpun mereka agar berjamaah dan bermakmum kepada Abi ibn Ka’ab. Pada malam yang lain, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi lagi ke masjid bersama ‘Umar, dan ternyata orang-orang sedang menunaikan salat tarawih berjamaah pada satu imam. ‘Umar berkata:

نعمت البدعة هذه

“Sebaik-baik bid’ah adalah yang ini (salat tarawih berjamaah).”[11]

Disebut sebagai sebaik-baik bid’ah karena salat tarawih semacam itu mengandung kebaikan dan masuk pada wilayah yang terpuji meskipun Nabi saw. sendiri tidak melestarikannya. “Apa yang dilakukan ‘Umar r.a. dengan memelihara salat tarawih berjamaah serta mengumpulkan orang-orang dan menganjurkan mereka untuk melakukan salat tarawih ini adalah bid’ah,” kata al-Imam al-Qurthubi menegaskan. “Tetapi itu bid’ah mahmudah mamduhah ‘bid’ah yang terpuji’.”[12]

Di sini bahkan ‘Umar sendiri justru menggunakan kata bid’ah untuk menunjuk pada salat tarawih berjamaah pada satu imam yang diprakarsainya.

Salat Dhuha Adalah Bid’ah dan Sebaik-Baik Bid’ah

Dalam sebuah riwayat yang dikutip oleh al-Bukhari, Muslim, Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dan imam-imam hadis lainnya dinyatakan bagaimana kata bid’ah itu justru digunakan untuk menunjuk pada salat Dhuha. Riwayat itu berasal dari Mujahid r.a., ia berkata:

دخلت أنا وعروة بن الزبير المسجد فإذا عبد الله بن عمر جالس إلى حجرة عائشة والناس يصلون الضحى في المسجد فسألناه عن صلاتهم فقال بدعة

“Aku dan ‘Urwah ibn al-Zubair memasuki masjid, tiba-tiba Abdullah ibn ‘Umar duduk di dekat kamar ‘Aisyah sementara orang-orang sedang menunaikan salat Dhuha di dalam masjid, lalu kami bertanya kepada Ibn ‘Umar tentang salat mereka, dan ia menjawab, “Bid’ah.”[13]

Dalam riwayat lain yang dikutip oleh Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir-nya dinyatakan bahwa Ibn ‘Umar berkata:

صلاة الضحى بدعة ونعمت البدعة

“Salat Dhuha itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah.”[14]

Perkataan Ibn ‘Umar barangkali disebabkan karena Nabi memang tidak pernah melakukan salat Dhuha, atau hanya melakukannya sekali sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang dikutip oleh al-Bukhari berikut yang berasal dari Abu Layla:

ما أنبأنا أحد أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم صلى الضحى

“Tidak seorang pun yang memberitakan kepada kami bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salat Dhuha.”[15]

Dalam riwayat lain yang juga dikutip oleh Imam al-Bukhari dan beberapa imam hadis lainnya disebutkan:

فقال رجل من آل الجارود لأنس أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى فقال ما رأيته قط صلاها إلا يومئذ

“Seorang laki-laki dari keluarga al-Jarud bertanya kepada Anas, ‘Apakah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam selalu menunaikan salat Dhuha?’ Anas menjawab, ‘Aku tidak pernah melihat Nabi menunaikan salat Dhuha kecuali pada hari itu’.”[16]

Demikian juga riwayat yang berasal dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:

ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم سبح سبحة الضحى وإني لأسبحها

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. bertasbih (maksudnya: salat) Dhuha, sementara aku bertasbih (maksudnya: salat) Dhuha.”[17]

Kasus salat Dhuha ini hampir sama dengan kasus salat Tarawih; Nabi pernah melakukannya tetapi karena khawatir salat itu diwajibkan atas umatnya, maka beliau meninggalkannya (tidak melakukannya di masjid), dan sebuah hadis disebutkan bahwa beliau sering meninggalkan amal-amal tertentu karena alasan itu. Hal itu ditegaskan antara lain dalam hadis yang dikutip oleh Ibn Hibban:

عن بن شهاب قال أخبرني عروة بن الزبير أن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقول ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح سبحة الضحى وكانت عائشة تسبحها وكانت تقول إن رسول الله ترك كثيرا من العمل خشية أن يستن به فيفرض عليهم

“Dari Ibn Syihab ia berkata, Aku diberi berita oleh ‘Urwah ibn al-Zubair bahwa ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Rasulullah tidak pernah bertasbih Dhuha’, sementara ‘Aisyah sendiri selalu bertasbih Dhuha. ‘Aisyah juga berkata, ‘Sesunguhnya Rasullullah telah meninggalkan banyal amal ibadah karena takut amal-amal itu disunnatkan atau diwajibkan atas mereka (umat Nabi).”[18]

Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa Ibn ‘Umar menggunakan kata ‘bid’ah’ untuk menunjuk suatu perkara yang jelas bukan perkara buruk—dalam hal ini salat Dhuha. Bahwa salat ini termasuk di antara ibadah-ibadah yang disyariatkan; hal itu juga sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan berdasarkan hadis-hadis yang antara lain menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah mewasiatkan salat Dhuha kepada Abu Dzarr,[19] dan juga kepada Abu Hurairah.[20]

Intinya, apa pun yang dilakukan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah, selama tidak ada larangan yang tegas dari nash (al-Quran dan al-Hadis), meskipun tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, maka tidak dapat serta-merta disebut sebagai bertentangan al-Quran dan al-Sunnah. Kasus salat tarawih berjamaah ala `Umar—sekali lagi—adalah salah satu contoh ibadah dari sekian banyak contoh yang termasuk dalam pengertian ini. Misalnya: Nabi tidak pernah memerintahkan para sahabat berdzikir atau bertasbih sebanyak “sepuluh ribu kali” dalam sehari semalam yang dihitung dengan “simpul-simpul benang”, dan beliau juga tidak pernah mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû Hurairah justru melakukannya. Dalam riwayat yang berasal dari `Ikrimah disebutkan bahwa Abû Hurairah setiap hari selalu bertasbih sebanyak sepuluh ribu kali. Abû Hurairah bahkan berkata, “Aku bertasbih sebanyak dosaku.” Adapun dalam riwayat yang berasal dari Na`im ibn Muharriz ibn Abû Hurairah disebutkan bahwa Abû Hurairah mempunyai seutas benang dengan dua ribu simpul; dia tidak tidur sebelum bertasbih dengan menggunakan simpul-simpul itu.”[21]

Nabi saw. juga tidak pernah memerintahkan para sahabat berdzikir atau bertasbih dengan kerikil, dan juga tidak pernah mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû Shafiyyah, mawla Nabi saw., justru setiap hari selalu menghamparkan selembar kulit, kemudian mengambil kantong yang berisi kerikil, lalu ia bertasbih dengan kerikil itu hingga tengah hari, kemudian ia bangun. Bila ia salat Zhuhur, ia mengambil lagi kerikil itu kemudian bertasbih dengan kerikil itu hingga sore.”[22]

Dalam kasus ini, Abû Hurairah dan Abû Shafiyyah telah melakukan bid`ah dan “menciptakan sendiri (secara baru) batasan jumlah, cara, dan waktu-waktunya”. Lagi-lagi, kenyataan ini membatalkan pernyataan kaum Wahabi atau para pemvonis bid'ah kecuali kalau mereka "berkenan" memasukkan Abû Hurairah dan Abû Shafiyyah sebagai para pelaku bid`ah yang sesat dalam kasus ini.

Lebih Jauh tentang Macam-Macam Bid’ah

Kalau yang dimaksud dengan bid’ah semata-mata adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Raslullah saw. atau yang tidak pernah dilakukan atau diperintahkan oleh beliau, maka Abu Bakar, ‘Umar ibn al-Khaththab, Zaid ibn Tsabit (penulis wahyu di masa Rasul, penghimpun al-Quran di masa Abu Bakar, dan ketua panitia pembukuan al-Quran di masa 'Utsman ibn 'Affan), dan para sahabat lainnya adalah pelopor-pelopor bid’ah, dan seluruh kaum Muslimin dari dulu hingga sekarang adalah pendukung-pendukung bid’ah karena mereka menggunakan mushhaf al-Quran yang lahir dari perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Rasulullah saw. Pengumpulan al-Quran yang dilakukan Abu Bakar al-Shiddiq r.a.—sebagaimana diakui sendiri—adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw., dan hal itu berarti bid’ah, tetapi tentu saja bukan bid’ah madzmumah 'bid’ah yang tercela', apalagi bid’ah sesat, bahkan juga bukan semata-mata bid’ah mahmudah, melainkan justru bid’ah wajib. Satu kaidah fikih yang sangat populer: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib ‘Apa pun yang menjadi syarat sempurnanya perkara yang wajib, maka ia juga wajib’.[23]

Mengamalkan al-Quran adalah wajib, dan pengamalan ini hanya mungkin dilakukan apabila seseorang mempelajarinya, sehingga mempelajari al-Quran juga wajib. Karena mempelajari al-Quran wajib, maka menjaga al-Quran dari kemusnahan (agar tetap bisa dipelajari) juga wajib. Pengumpulan al-Quran yang dilakukan Abu Bakar r.a. dan para sahabat tidak lain adalah upaya awal untuk memelihara al-Quran, sehingga meskipun pengumpulan al-Quran adalah bid’ah—tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.—perbuatan itu adalah bid’ah yang bersifat wajib, sebab kewajiban mengamalkan al-Quran tidak mungkin bisa dilaksanakan kalau bukan karena bid’ah yang satu ini. Terkait dengan masalah ini, Imam Abu Muhammad 'Izz al-Din, dalam kitab Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, bahkan menegaskan adanya berbagai jenis bid’ah, “Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak dikenal pada masa Rasulullah saw., dan terbagi menjadi: bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunnah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Cara mengetahui macam-macam bid’ah adalah dengan menghadapkan bid’ah itu pada kaidah-kaidah hukum (syariat). Jika ia masuk pada kaidah wajib, maka ia wajib; jika masuk pada kaidah haram, maka ia haram; jika masuk pada kaidah sunnah, maka ia sunnah; jika masuk pada kaidah makruh, maka ia makruh; dan jika ia masuk pada kaidah mubah, maka ia mubah. Bid’ah wajib banyak contohnya, antara lain mempelajari ilmu nahwu (gramatika bahasa Arab) yang digunakan untuk memahami kalam Allah dan kalam Rasulullah saw.; hal itu adalah wajib (wajib kifayah, yaitu wajib atas sebagian orang—pen.), karena memelihara syariat adalah wajib dan hal itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengetahui syariat itu sendiri. Apa pun yang perkara wajib tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengannya, maka ia pun wajib.”[24]

Dalil-Dalil Lain Para Pemvonis Bid’ah

Selain dalil “bid’ah” yang sudah disinggung sebelumnya, ada dalil-dalil lain yang seringkali digunakan sebagai dalil-dalil (tepatnya sebagai dalih-dalih) oleh para pemvonis bid’ah dari kalangan Wahhabi dan/atau yang sepaham dengan mereka, yang pada umumnya berkisar pada:

(1) Firman Allah yang berbunyi:

وما آتَاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

“Apa yang disampaikan Rasul kepadamu, ambillah; dan apa yang dilarangnya, tinggalkanlah!” (Q.S. 59: 7);

(2) Hadis Nabi saw. yang senada dengan ayat di atas:

إذا أمرتكم بأمرفأتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه

“Jika aku suruh kamu dengan suatu urusan, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuanmu; dan apa yang aku larang, jauhilah;”[25]

(3) HadisNabi tentang hal-hal yang tidak ada sumbernya dalam al-Quran/al-Hadis:

من أحدث في أمرناهذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang dalam urusan agama menciptakan suatu aktivitas yang tidak berasal dari agama itu sendiri, maka ia tertolak (batil).”[26]

(4) Hadis Nabi yang senada:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak (batil).”[27]

Dalil-dalil (1) dan (2) di atas sama-sama menunjukkan bahwa kita harus menjalankan semua yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. serta menjauhi semua yang dilarang oleh beliau.

Namun begitu, yang perlu digarisbawahi mengenai dua dalil ini adalah ungkapan Allah “dan apa yang dilarangnya, tinggalkanlah” atau ungkapan Nabi “dan apa yang aku larang, jauhilah”. Di sini tampak dengan jelas bahwa yang wajib ditinggalkan atau dijauhi adalah “yang dilarang” oleh Rasulullah saw., bukan “yang ditinggalkan” atau “yang tidak dilakukan” oleh beliau. Segala sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah saw. tidak serta-merta wajib ditinggalkan oleh umatnya, atau tidak serta-merta haram hukumnya apabila dikerjakan. Meninggalkan yang ditinggalkan Rasulullah saw. adalah mustahabb ‘lebih disukai’ atau masnunah ‘disunatkan’, sedangkan mengerjakannya adalah makruh ‘tidak disukai’.

Rasulullah saw. tidak suka makan bawang putih dan bawang merah, dan tidak suka pula berdekatan dengan orang yang baru makan keduanya. “Aku makan bawang putih dan kemudian datang ke Masjid Nabi saw., sedang aku sudah tertinggal satu rakaat," kata al-Mughirah ibn Syu'bah bercerita. ‘Tatkala aku memasuki masjid, beliau mendapatkan bau bawang putih itu. Setelah selesai salat, beliau bersabda, ‘Barangsiapa makan buah pohon ini (bawang putih), janganlah ia mendekati masjid kami sebelum hilang baunya.’ Setelah selesai salat, aku datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah, tolong berikan tangan Anda kepadaku.’ Kemudian aku memasukkan tangan beliau ke lengan gamisku hingga menyentuh dadaku. Tiba-tiba aku merasakan dadaku panas. Beliau lalu bersabda, Inna laka 'udzran ‘sesungguhnya engkau sedang berhalangan (memasuki masjid)’.”[28]

Dalam riwayat yang lain diceritakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari r.a. pernah mengirimkan kepada Rasulullah saw. makanan, dan beliau tidak mau memakannya karena makanan itu mengandung bawang putih. Abu Ayyub bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, A haramun huwa ‘apakah bawang itu haram’?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi aku tidak menyukainya karena baunya.”[29] Jadi, apa yang ditinggalkan atau yang tidak dilakukan atau bahkan yang tidak disukai Rasulullah saw. tidak serta-merta haram atau—dengan kata lain—merupakan sesuatu yang wajib ditinggalkan pula oleh umat beliau.

Adapun hadis dalam dalil (3) dan (4) di atas sebenarnya berkaitan dengan hal-hal yang cenderung tercela, keji dan mungkar, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang mengandung manfaat dan kebaikan. Hadis “Barangsiapa yang dalam urusan agama menciptakan suatu aktivitas yang tidak berasal dari agama itu sendiri, maka ia tertolak (batil)” dan hadis “Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami perintahkan, , maka ia tertolak (batil)” di atas pernah diungkapkan oleh Ibnu Abi Awfa, dan dikutip oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya dan Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Taghliq al-Ta'liq-nya, ketika berbicara tentang perbuatan al-najsyu ‘menawar barang dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi’, suatu aktivitas yang hingga sekarang juga masih sering muncul dan biasanya dilakukan oleh teman si penjual dalam rangka kolusi dan memperdaya para pembeli sehingga keuntungan mereka menjadi berlipat ganda. Ibnu Abi Awfa berkata, “Al-Najisy ‘orang yang melakukan najsy’ adalah pemakan riba dan pengkhianat. Perbuatan itu merupakan tipu daya yang batil.’ Nabi saw. bersabda:

الخديعة في النار ومن عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Penipu itu akan dijebloskan ke neraka. Dan barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak saya perintahkan, maka ia batil (tertolak).”[30]

Kalau hadis tersebut atau hadis-hadis lain yang senada ditelaah secara cermat, maka akan diperoleh kesimpulan bahwa hadis-hadis itu semuanya berkenaan dengan hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kemungkaran, menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain, sehingga aktivitas-aktivitas tersebut mutlak haram. Banyak sekali referensi yang dapat Anda manfaatkan untuk memahami maksud dan kandungan hadis Nabi tersebut, antara lain: Shahih al-Bukhari (II/753, VI/2675), Shahih Muslim (III/1343), Musnad Abi ‘Awanah (IV/171), Musnad Ahmad (VI/146), Sunan al-Daruquthni (IV/227), Tahdzib al-Kamal (XVIII/369), Taghliq al-Ta'liq (III/244), Syarh Shahih Muslim (XII/16), dan lain sebagainya.

Dalam kaitan ini, manfaat dan madarat menjadi tolok ukur yang sangat mendasar dalam menentukan hukum suatu perkara, khususnya yang tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bukankah khamr dan maysir diharamkan oleh Allah tiada lain hanya karena madarat (dosa)-nya lebih besar daripada manfaatnya? (Q.S. 2: 219).

Jadi, perkara-perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam al-Quran dan al-Sunnah tidak serta-merta menjadi haram karena alasan hadis di atas. Jika kita menghadapi perkara-perkara semacam itu, kita bisa menyikapinya (fikih: menentukan hukumnya) dengan berpegang pada satu kaidah fikih yang cukup populer yang didasarkan pada hadis tersebut: al-nahyu yaqtadhi al-fasad ‘larangan menunjukkan adanya kerusakan’.[31] Di samping itu, perlu dipertimbangkan pula satu kaidah fiqh lainnya yang juga sangat populer, yaitu: al-ashl fi al-asyya‘ al-ibahah hatta yadulla al-dalil 'ala al-tahrim ‘hukum asal untuk segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu haram’.[32] Kaidah ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam al-Quran, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam al-Quran, sedangkan apa yang didiamkan (tidak diungkapkan) di dalamnya maka ia termasuk di antara hal-hal yang dimaafkan.”[33]

***

Dengan uraian-uraian di atas sebenarnya ada satu hal yang sangat diharapkan dari seluruh umat Islam, yaitu hendaknya jangan terjebak dalam masalah khilafiyah (silang sengketa) yang berkepanjangan sehingga selalu terjadi vonis-memvonis antara kelompok yang satu dan kelompok yang lain. Hal itu justru akan memecah-belah persatuan dan kesatuan umat, yang pada gilirannya melemahkan mereka sehingga tidak mampu berbuat yang terbaik untuk manusia dan kemanusiaan. Di hadapan kita masih banyak masalah-masalah lain yang jauh lebih penting untuk dibahas dan dihadapi bersama-sama, misalnya soal kemiskinan dan kebodohan yang hingga sekarang masih melanda saudara-saudara kita, di samping musuh-musuh terselubung dan misi kafir yang disisipkan secara rahasia dan terang-terangan ke dalam urat nadi kaum Muslimin untuk menjauhkan mereka dari akidah tauhid yang benar.

Agar kita tidak selalu terjebak dalam masalah khilafiah yang sangat memprihatinkan itu, satu-satunya yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma (cara pandang) tentang pemahaman keagamaan dari pandangan bahwa pendapat kita adalah yang paling benar secara mutlak menjadi pandangan bahwa pendapat kita benar tetapi sangat boleh jadi salah sedangkan pendapat kelompok lain salah tetapi sangat boleh jadi benar. Sebab, yang benar secara mutlak hanyalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pemahaman manusia tentang kebenaran sangat relatif dan selalu berpeluang salah.

Wallâhu a'lam.

Ditulis Oleh: Bami Abdul Madjid

Medan, 4 September 2005



[1] Shahih Ibn Hibban, I: 179; Sunan Abi Dawud, IV: 200; Sunan Ibn Majah, I: 15; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, X: 114; Sunan al-Tirmidzi, V: 44; Sunan al-Darami, I: 57; Musnad Ahmad, IV: 126; al-Mustadrak, I: 174.

[2] Mukhtar al-Shihah, I: 18.

[3] Lisan al-‘Arab, VIII: 6.

[4] Lihat antara lain: Shahih Muslim, II: 705, IV: 2059; Shahih Ibni Khuzaymah, IV: 112; Shahih Ibni Hibban, VIII: 101-102; al-Sunan al-Kubra, II: 39; Sunan al-Nasai al-Mujtaba, V: 76; Sunan Ibni Majah, I: 74, 75; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, IV: 175, 176; Sunan al-Darami, I: 140, 141; Musnad Ahmad, IV: 357, 358, 361; Musnad al-Bazzar, VII: 366; Musnad al-Humaydi, II: 352; Musnad al-Thayalisi, I: 92; Mushannaf Ibni Abi Syaybah, II: 350; Majma’ al-Zawaid, I: 167-168; Syu’ab al-Iman, III: 200, 201; al-Mu’jam al-Awsath, IV: 343, 384; al-Mu’jam al-Kabir, II: 315, 328, 330, 343.

[5] Lisan al-‘Arab, XIII: 225.

[6] Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, XI: 166.

[7] Sunan Abi Dawud, IV: 236. Lihat juga: Musnad Abi Ya’la, XI: 181; Musnad Ahmad, II: 322; Muwaththa’ Malik, I; 239; Mushannaf ‘Abd al-Razzaq, III: 591.

[8] Sunan Ibn Majah, I: 345, 524. Lihat juga: Musnad Ahmad, IV: 8; al-Mu’jam al-Awsath, V: 97; Musnad al-Bazzar, VIII: 411; al-Mu’jam al-Kabir, I: 216; Mushannaf Ibn Abi Syaybah, II: 253.

[9] Shahih al-Bukhari, IV: 1720, 1907, VI: 2629; Shahih Ibni Hibban, X: 360, 364; Sunan al-Tirmidzi, V: 283; al-Sunal al-Kubra, V: 7; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, II: 40; Musnad Ahmad, I: 13; Musnad Abi Ya'la, I: 66, 72, 91; al-Mu'jam al-Kabir, V: 147, 148.

[10] Shahih al-Bukhari, II: 708; Shahih Muslim, I: 524; Shahih Ibni Khuzaymah, III: 338; Shahih Ibni Hibban, I: 353, VI: 284; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, II: 493; Musnad Ahmad, VI: 232; al-Mu'jam al-Awsath, II: 6; Mushannaf 'Abd al-Razzaq, IV: 265.

[11] Shahih al-Bukhari, II: 707; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, II: 493; Muwaththa' Malik, I: 114. Lihat juga: Syarh al-Zarqani, I: 340; Mushannaf 'Abd al-Razzaq, IV: 259; Jami' al-'Ulum wa al-Hikam: 266; 'Awn al-Ma'bud, XII: 235; Tuhfah al-Ahwadzi, III: 450; Talkhish al-Habir, II: 24; Subul al-Salam, II: 10; al-Mughni, I: 455; Nayl al-Awthar, III: 63.

[12] Tafsir al-Qurthubi, II: 87.

[13] Shahih al-Bukhari, II: 630; Shahih Muslim, II: 917; Shahih Ibn Ibn Khuzaymah, IV: 358; Shahih Ibn Hibban, IX: 260. Lihat juga misalnya: Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, V: 10; al-Mu’jam al-Awsath, III: 131; Musnad Ahmad, II: 128.

[14] Al-Mu’jam al-Kabir, XII: 424.

[15] Shahih al-Bukhari, I: 372

[16] Shahih al-Bukhari, I: 238. Lihat juga: Sunan Abi Dawud, I: 176; Musnad Ahmad, III: 291.

[17] Shahih al-Bukhari, I: 395.

[18] Shahih Ibn Hibban, II: 10-11.

[19] Shahih Ibn Khuzaymah, II: 141.

[20] Shahih al-Bukhari, I: 392.

[21] Shafwah al-Shafwah, I: 691. Lihat juga: Faydh al-Qadîr, IV: 355; Siyar A’lam al-Nubala’, II: 610; Mushannaf Ibn Abî Syaibah, V: 345.

[22] Syu’ab al-Iman, I: 460.

[23] Irsyad al-Fuhul, hal. 411. Lihat juga antara lain: al-Ihkam li al-Amidi, I: 152; al-Qawa'id wa al-Fawa‘id al-Ushuliyyah, I: 94, 101; al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 124; al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal, I: 225; al-Mu'tamad, I: 300; al-Mubda', I: 188, III: 96, IX: 88; Syarh al-'Umdah, IV: 276; Manar al-Sabil, I: I: 116; al-Ibhaj, I: 121; al-Mahshul, II: 322-323; al-Mustashfa, hal. 217; al-Inshaf li al-Murdawi, III: 331.

[24] Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, II: 172-173.

[25] Shahih al-Bukhari, VI: 2658; Shahih Muslim, IV: 1830; Shahih Ibni Hibban, I: 199; al-Sunan al-Kubra, II: 319; Sunan al-Nasa‘i al-Mujtaba, V: 110; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, VII: 103; Musnad Ahmad, II: 247; Musnad al-Humaydi, II: 477; Musnad Abi Ya'la, XI: 195.

[26] Shahih al-Bukhari, II: 959; Shahih Muslim, III: 1343; Shahih Ibni Hibban, I: 209; Sunan Abi Dawud, IV: 200; Sunan Ibni Majah, I: 7; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, X: 150; Sunan al-Daruquthni, IV: 224; Musnad Ahmad, VI: 270.

[27] Shahih al-Bukhari, II: 753, VI: 2675; Shahih Muslim, III: 1343; Musnad Ahmad, VI: 146, 180, 256.

[28] Shahih Ibni Hibban, V: 449-450; Shahih Ibni Khuzaymah, III: 86; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, III: 77; Sunan Abi Dawud, III: 361; al-Tamhid li Ibni 'Abd al-Barr, VI: 420; al-Mughni, IX: 341; Mushannaf Ibni Abi Syaybah, V: 136.

[29] Shahih Muslim, III: 1623; Sunan al-Tirmidzi, IV: 261; Musnad Abi 'Awanah, V: 199; al-Mughni, IX: 341; al-Muwafaqat, III: 330; Manar al-Sabil, II: 369.

[30] Shahih al-Bukhari, II: 753; Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, V: 330; Taghliq al-Ta'liq, III: 244.

[31] Al-Mustashfa, hal. 221; al-Mahshul, II: 487. Lihat juga: Irsyad al-Fuhul, hal. 193-196; al-Lam'u fi Ushul al-Fiqh, hal. 24-27.

[32] Al-Asybah wa al-Nazhair: 60; al-Ihkam li al-Amidi, IV: 126; al-Tabshirah, hal. 534-535.

[33] Sunan al-Tirmidzi, IV: 220; Sunan Ibni Majah, II: 1117. Lihat juga: al-Mu'jam al-Kabir, VI: 250; al-Firdaws bi Ma'tsur al-Khithab, II: 158; Tuhfah al-Ahwadzi, V: 324; dan al-Mughni, IX: 324.

http://aahik.multiply.com/journal/item/6