Rabu, 28 April 2010

Qunut Shubuh” dalam pandangan Mufti Mesir,Assyaikh. Prof. Dr. Ali Jum’ah.


Bismillahirrohmanirrohim.

Mas’alah qunut didalam Shalat shubuh adalah termasuk mas’alah fiqhiyah far’iyah(bukan mas’alah aqidah),maka hendaknya setiap muslim jangan bercerai berai dan bermusuhan satu sama lainya krn mas’alah ini. Ulasan penjelasan hal ini bahwasanya para Ahli fiqh (fuqoha’)berbeda pendapat (khilaf) dalam kesunnahan qunut Shubuh. ulama madzhab Syafi’ie dan Maliky berpendapat sunnah dilakukan di Shalat Shubuh,sedangkan Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat tdk disunnahkannya di dalam Shalat Shubuh.

Annawawy berkata: ketahuilah bahwa qunut itu masyru’ menurut kami di Salat Shubuh,ya’ni Sunnah mu’akkadah berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik ra: “Nabi saw selalu berqunut di Shalat fajar sampai ia berpisah dg dunia (hr.Ahmad,Abd Rozaq,Addaroquthny,al Haitsamy,al Hakim di al arba’ien,dia berkata hadits ini Shohieh dan seluruh perowinya bisa dipercaya).

Mengenai hukum qunut Shubuh,maka terdapat beberapa qoul dr para Shahabat dan tabi’ien,diantaranya pendapat Ali bin Ziyad yg berpendapat atas kewajiban melakukan qunut Shubuh dan bagi yg tdk melakukanya dapat membatalkan Shalat.

Qunut boleh dilakukan sebelum atau sesudah ruku’ pada raka’at ke dua,namun yg afdhol, dilakukan sebelum ruku’ sesudah bacaan surat dan tanpa diselingi takbir. Hal itu disebabkan supaya ada perhatian kepada ma’mun masbuq. Juga dikarenakan tdk ada fashal antara qunut dan dua rukun Shalat(i’tidal dan ruku’). Juga dikarenakan ketetapan yg dilakukan oleh Umar bin Khotthob ra di hadapan para Shahabat.

Alqhadhy Abdulwahab Al Baghdady berkata: diriwayatkan dr Abi Roja’ al athoridy dia berkata: Qunut dilakukan sesudah ruku’,kemudian dijadikanlah sebelum ruku’ oleh Umar bin Khotthob ra supaya shalat dapat tersusul oleh ma’mum masbuq. Namun diriwayatkan bahwasanya kaum Muhajirin ra dan Al Anshar memohon kepada Sy Utsman ra (untuk mengubah posisi) qunut seperti semula,kemudian Utsman bin Affan mengubahnya seperti semula(sesudah ruku’). Dan adanya qunut sebelum ruku’ memang mempunyai faidah dibanding setelah ruku’. Diantaranya adalah perpanjangan berdiri ktk Shalat hingga Ma’mum yg terlambat dapa menyusulnya,juga qunut merupakan bentuk perpanjangan berdiri ketika Shalat maka lebih tepat kalau dilakukan sebelum ruku’ terlebih di Shalat Shubuh.

Namun MADZHAB SYAFI’I dalam hal qunut Shubuh LEBIH UNGGUL dikarenakan kekuatan dalil2 yg menopangnya yaitu:

1. Hadits riwayat Abu Hurairah ra dia berkata, Adalah Rosulullah saw apabila mengangkat kepalanya dr ruku’ di Shalat Shubuh pd roka’at ke dua maka beliau berdo’a : Allahummahdini fiman hadait….dst,albaihaqi menambah : falaka alhamdu ala ma qhadhait,atthabrany menambah: walaa ya’izzu man ‘adait (Al Hakim di Mustadrok j 4 hal 298, Al Baihaqy di Sunan asshughro j 1 hal 276,Atthabrany di alushath j 7 hal 232,Subulussalam j 1 hal 186).

2. Hadits riwayat Anas bin Malik ra, yg telah disebut diatas….dan Anas bin Malik ditanya apakah Rosulullah saw berqunut di Shalat Shubuh..? Ia menjawab : ia, ditanyakan lg apakah sebelum atau sesudah ruku’..? Ia menjawab : sesudah ruku’.( hr Muslim di Shahih Muslim j 1 hal 486, Abu Dawud di Sunan Abi Dawud j 2 hal 68) .

3. Dari Abu Hurairah ra : WALLAHI saya adalah org yg paling mendekati Shalat Rosulillah saw diantara kalian. Dan Abu Hurairah SELALU berqunut pada raka’at akhir di Shalat Shubuh,setelah mengucapkan sami’aLLohu liman Hamidah dan berdoa untuk mu’minin mu’minat lalu melaknati orang2 kafir (hr Al Baihaqy di Sunan Asshughro juz 1 hal 277)

4. Dari Abdillah bin Abbas ra ia berkata : Adalah Rosulullah saw selalu mengajarkan kita do’a yg kita baca di Qunut Shubuh yaitu : Allahumma ihdina fiman Hadait…dst( hr Al Baihaqy di Sunan al kubro juz 2 hal 210).

5. Hadits : adalah Rosulullah saw apabila mengangkat kepalanya dr ruku’ di Shalat Shubuh pada raka’at ke 2 maka ia mengangkat kedua tangannya lalu berdo’a: Allahummahdina… Dalam riwayat lain : bahwasanya Nabi saw bila mengangkat kepalanya dari ruku’ di Shalat Shubuh pada akhir raka’at ke 2 maka ia melakukan QUNUT (Al jami’ al shoghier lilhafidz Assuyuthy juz 1 hal 157).

LAFADZ QUNUT :

Adapun lafadz qunut maka yg dipilih hendaknya sesuai yg diriwayatkan oleh Al Hasan bin Ali ra dia berkata : Rasulullah saw mengajariku beberapa kalimat yg aku ucapkan di witir yaitu : Allahumma ihdini fii man hadaita…dst (Nihayatul Muhtaj,al allamah Arromly juz 1 hal 503) dan disunnahkan membaca Shalawat sesudahnya menurut wajah yg Shohih dan masyhur. Disunnahkan pula dg lafadz : Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka…dst.

Berdasarkan yang telah disebut di atas,kita dapat mengetahui KEUNGGULAN MADZHAB SYAFI’I ra, yang menyatakan bahwa QUNUT SHUBUH ADALAH SUNNAH dan bagi yg meninggalkannya disunnahkan melakukan sujud sahwi untuk menambalnya namun tidak sampai membatalkan Shalat krn meninggalkan qunut tsb. [Wallahu 'alam bisshowab.Buntet pesantren 28 oktober 2009]

Sumber: Al Bayan Al qowiem hal 99 sd 101.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar